Stop Plagiat. Inilah kalimat pembuka yang akan disampaikan pada tulisan ini. Berawal dari keresahan dan kegelisahan batin saya, saat membaca karya hasil riset saya diciplak. Jiwa dan batin ini, seakan terguncang. Bibir pun berkata, itu milik saya. Namun apalah daya, semua telah terlanjur. Mungkin juga dianggap waktu (keberatan) telah berlalu. Karena itu, mereka tak hendak bertanggungjawab, dan tak ada balasan ketika surat keberatan (melalui e-mail) dilayangkan. Seakan tak ingin tahu, dan tidak tahu apa-apa. Mengganggap apa yang mereka lakukan itu, benar hingga protes tak digubris. Apapun alasannya, mengambil hak milik orang lain tampa seizin pemiliknya adalah perbuatan terlarang alias mencuri. Tindakan mencuri dalam pandangan agama manapun sangat dilarang, juga mendatangkan dosa dan petaka. Melangar norma agama dan hukum normatif. Inilah deretan kisah protes saya, terhadap media cetak ternama di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang sengaja mengcopi paste tulisan saya, dan ma...
Menyajikan Data Mengungkap Fakta Menjadi Sejarah